Bagi Anda yang ingin mengambil asuransi atau berencana membeli asuransi. Memahami istilah-istilah asuransi adalah hal yang tidak bisa disepelekan.
Umumnya, sejumlah istilah dalam asuransi menggunakan bahasa Inggris, namun ada juga yang memakai kata serapan. Semua istilah dalam asuransi tersebut bisa diketahui dalam buku pegangan yang diberikan penyedia/perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
Baca Juga: Jenis-Jenis Asuransi di Indonesia, Apa Saja?
Tapi Anda tak perlu pusing dulu dengan hal ini. Bagi Anda yang belum banyak mengetahui atau tidak punya waktu yang cukup untuk mempelajari polis, berikut rangkuman dari cermati.com tentang istilah umum dalam asuransi yang penting untuk diketahui beserta definisinya.
A-Z Istilah Asuransi yang Perlu Anda Ketahui
IstilahDefinisiAgenKaryawan perusahaan asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk atau melayani calon nasabah mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian polis setelah menjadi pemegang polis.AktuariaIlmu dalam asuransi yang menerapkan metode matematika, keuangan, dan statistik untuk memperkirakan atau memperhitungkan risiko.Ahli WarisNama orang yang tercantum dalam polis asuransi sebagai pihak yang menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.AjudikasiTahapan penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan apakah klaim yang disampaikan pemegang polis harus diterima atau ditolak perusahaan asuransi.AnuitasPembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi secara berkala selama waktu tertentu.AssignmentIstilah yang digunakan untuk menyebut pengalihan dalam asuransi.AssignorPihak yang melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain.Automatic Premium Loan (APL)Ketentuan pengambilan otomatis nilai tunai dari polis apabila nasabah belum membayar premi sampai masa tenggang berakhir.BancassuranceProduk asuransi yang ditawarkan dan dijual melalui bank dan yang menjadi sasaran adalah nasabah bank.Batas PotongBiaya yang harus dikeluarkan pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada rumah sakit.Biaya AkuisisiBiaya yang dikeluarkan saat penerbitan polis.Biaya Top-UpBiaya yang dikeluarkan saat membayar premi berkala dan premi tunggal.Cash ValueTotal uang yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis (nilai tunai).Contestable PeriodWaktu yang diberikan kepada penanggung untuk membatalkan polis.Cuti PremiFitur dalam asuransi yang boleh digunakan nasabah apabila ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu.Dana InvestasiBesarnya dana yang didapatkan dari hasil pembayaran premi yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan beberapa biaya lain.Endowment PlanProgram asuransi dengan dua manfaat: proteksi dan tabungan.Explanation Of Benefits (EOB)Surat dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada pemegang polis.Field UnderwritingSeleksi awal yang dilakukan perusahaan asuransi.Flat RateBiaya premi setiap bulan yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak.Free-Look PeriodPemegang polis mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan kerja sama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam polis.Grace PeriodIstilah yang digunakan untuk menyebutkan masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran.Harga UnitHasil yang didapatkan dari portofilo investasi yang didapatkan dari hasil nilai aset ditambah keuntungan yang didapat dari hasil investasi.Ilustrasi PolisProyeksi dari manfaat asuransi yang diterima pemegang polis.Investment-linked PlanIstilah yang merujuk pada asuransi unit link yang menawarkan manfaat proteksi dan investasi.Jaminan PerlindunganSalah satu jaminan yang diberikan perusahaan asuransi sehingga pemegang polis bisa membeli produk asuransi tambahan dengan tanpa perlu proses seleksi.Jaminan/Pernyataan JaminanPernyataan yang dikeluarkan calon nasabah mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan.Joint life annuityPembayaran yang dilakukan akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia.Key Employee (Key Person)Tenaga ahli yang dimiliki perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi.KlaimTuntutan yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.Klaim Akhir KontrakTuntutan hak pemegang polis karena kontrak sudah berakhir dengan perusahaan asuransi.Klaim TertundaKlaim yang dilakukan pemegang polis dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena sebab tertentu.KlausulPasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan perusahaan asuransi.LapsePremi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti).Life Insurance CompanyPerusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi untuk menerima pelimpahan risiko menyangkut kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).Loan of PolicyApabila pihak pemegang polis meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis.Late Remittance OfferPenawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah yang batal.Law of The Large NumbersPerhitungan melalui data statistik melalui konsep hukum bilangan besar yang dapat menggambarkan seberapa besar persentase segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada pemegang polis.Main ReserveCadangan premi yang dimiliki pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun.Mail KitBrosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon nasabah agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi.Masa TenggangBatas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk membayar premi yang sudah disepakati.Masa TungguMasa tidak adanya pembayaran premi karena sebab tertentu.MinorPemegang polis yang masih berusia di bawah 21 tahun.MortalitasWaktu perkiraan kematian yang tidak pasti atau juga bisa digunakan untuk menyebut frekuensi kematian.Nilai Aktiva Bersih (NAB)Nilai dasar investasi pada polis Unit Link.Nilai InvestasiNilai total unit yang terbentuk dalam suatu periode.Occupational Risk/HazardRisiko dari pekerjaan pemegang polis.PayorIstilah yang digunakan untuk pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi.Pemegang PolisOrang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.PolisPerjanjian yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi.Polis AsuransiKesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah disetujui kedua belah pihak.PremiNominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, bisa bulanan, tahunan atau sesuai kesepakatan.Premium NoticeSurat pemberitahuan dari Penanggung kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.Quarterly PremiumPembayaran premi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.Regular Premium PolicyPolis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, seperti bulanan, setiap enam bulan atau tahunan.ReinsuranceUsaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain.Rider (Manfaat Tambahan)Produk tambahan dari asuransi untuk menambah pertanggungan dari manfaat utama atau tambahan proteksi asuransi dengan biaya yang lebih murahRisikoBerbagai kemungkinan buruk yang dapat menimpa seseorang.Risk Based Capital (RBC)Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.Secondary BenefitsManfaat lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok.Single Premium Policy
Polis dengan premi sekali bayar atau polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
Sum Assured Jumlah Uang Pertangungan atau Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.SurrenderPenjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.Tertanggungorang yang jiwa / kesehatannya ditanggung sesuai dengan perjanjian atau kontrak asuransi.Uang PertanggunganJumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.UnderwriterSeseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko pemegang polis sehingga menentukan calon nasabah berhak menerima asuransi atau tidak.Underwriting (Penjaminan)Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajat risiko yang terkait pada calon Tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
Ketahui Artinya agar Tidak Salah Paham
Sebagai informasi, dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laporan Direktori Asuransi Triwulan III-2020, jumlah perusahaan asuransi Jiwa di Indonesia tercatat sebanyak 53 perusahaan, Asuransi Umum sebanyak 74 perusahaan dan Reasuransi 6 perusahaan.
Semoga penjelasan istilah-istilah asuransi diatas bisa membantu Anda untuk paham dengan asuransi. Jangan lupa lindungi diri Anda, keluarga dan harta benda Anda dengan asuransi ya sebelum terlambat.
Tentunya memilih asuransi yang pas, sesuai dengan kebutuhan dan bujet itu penting. Kini Anda bisa membeli asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan hingga asuransi Covid-19 secara online
Apa itu masa peninjauan polis?
Satu hal yang wajib kamu tahu adalah semua orang berhak mendapatkan free look period atau masa peninjauan polis. Ini berarti nasabah berhak diberikan waktu selama 14 hari untuk mempelajari polis asuransi yang didapatkan.
Apa itu masa pertanggungan?
Masa Pertanggungan: Jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung sejak Tanggal Berlakunya Asuransi sampai dengan Tanggal Pertanggungan Berakhir sebagaimana disebutkan dalam Data Polis.
Klaim jatuh tempo biasanya terjadi pada polis apa?
Klaim kematian dilakukan ketika: Pemegang polis meninggal di dalam masa polis. Klaim jatuh tempo terjadi ketika: Pemegang polis bertahan hidup sampai akhir masa polis.
Kapan terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung?
Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ditutup; hak – hak dan kewajiban – kewajiban bertimbal balik dari penanggung dan tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani.