Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan,listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan /atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempuyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan /atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempuyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Jasa perawatan kendaraan dan atau alat transportasi
Jasa maklon
Jasa penyelidikan dan keamanan
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruangan atau media lainnya untuk penyampaian informasi
Jasa pembasmian hama
Jasa kebersihan atau cleaning service
Jasa sedot septic tank
Jasa pemeiliharaan kolam
Jasa katering atau tata boga
Jasa freight forwarding
Jasa logistik
Jasa pengurusan dokumen
Jasa pengepakan
Jasa loading dan unloading
Jasa laboratorium dan atau pengujian kecuali yg dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis.
Jasa pengelolaan parkir
Jasa penyondiran tanah
Jasa penyiapan dan atau pengolahan lahan
Jasa pembibitan dan atau penanaman bibit
Jasa pemeliharaan tanaman
Jasa pemanenan
Jasa pengolahan hasil pertanian perkebunan, perikanan, peternakan dan atau perhutanan
Jasa dekorasi
Jasa pencetakan/penerbitan
Jasa penerjemahan
Jasa pengangkutan kecuali yg telah diatur dalam ps 15 UU PPh
Jasa pelayanan kepelabuhan
Jasa pengelolaan penitipan
Jasa pelatihan dan atau kursus
Jasa pengiriman dan pengisian uang atm
Jasa sertifikasi
Jasa survey
Jasa tester
Jasa selain diatas yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD
Penjelasan Jasa Katering (PMK 18/PMK.03/2015)
- Jasa Katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
- Penyajian makanan dan atau minuman di lokasi dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
- Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan dan atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios dan sejenisnya untuk menjual makanan dan atau minuman baik penjualan secara langsung maupun tidak langsung/pesanan.
Tabel Tarif PPh pasal 23
Tabel Tarif Khusus
No
Uraian
Tarif x DPP
1
Dividen
(Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis)
Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
- Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf fUU 36 tahun 2008);
- bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK), (karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36 tahun 2008) dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf eUU 36 tahun 2008);
- Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 4(2). ..
- Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan
- Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
- (karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)
15% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 101
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2
Bunga
Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
- Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf aUU 36 tahun 2008);
- Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf hUU 36 tahun 2008); Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/PMK.03/2008.
- Bunga Deposito, Tabungan (yg didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
- Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
- Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP), karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2). ..
15% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 102
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
3
Royalti
15% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 103
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
4
Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat (1) huruf e.
Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
- Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21); ..
- Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
- Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, (karena bukan termasuk objek pajak); ..
15% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 100
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2).
Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
- sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2)…
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat (4) huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.
2% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 100
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
6
Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 4(2)
2% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 104
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pemotongan dan Penyetoran
Apabila Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23.
- Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 101. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Apabila Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
- Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Apabila Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
- Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Apabila Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
- melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Apabila Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
-
Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
-
Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
-
Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya
Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah
Panduan Kewajiban Bendahara Pemerintah
Kode Akun dan Kode Jenis Setoran
Kode Akun Pajak 411124
Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
KJS
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 23
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
101
PPh Pasal 23 atas Dividen
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
102
PPh Pasal 23 atas Bunga
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
103
PPh Pasal 23 atas Royalti
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
104
PPh Pasal 23 atas Jasa
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
106
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
300
STP PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
301
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
310
SKPKB PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
311
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
312
SKPKB PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
320
SKPKBT PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
321
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
401
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota KoperasI.
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
500
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Apa yang dimaksud jasa teknik dalam PPh 23?
Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : Untuk suatu proyek tertentu.
Jasa Kalibrasi masuk ke jasa apa di PPh 23?
Jasa kalibrasi tersebut merupakan termasuk kategori jasa yang dikenakan PPh 23 atas jasa maintenance peralatan dengan tarif 2% (sesuai PMK-244/2008).
PPh 23 terdiri dari apa saja?
63 Jenis Objek PPh 23.
Penilai (appraisal);.
Aktuaris;.
Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;.
Hukum;.
Arsitektur;.
Perencanaan kota dan arsitektur landscape;.
Perancang (design);.
Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);.
Tarif PPh 23 atas jasa teknik dan jasa manajemen berapa?
2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penilai (appraisal);