Jasa teknik PPh 23 meliputi apa saja?


Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan,listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan /atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yg ruang  lingkupnya di bidang konstruksi dan mempuyai  izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha  konstruksi

  • Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel,  alat transportasi/kendaraan dan /atau bangunan,  selain yang dilakukan oleh WP yg ruang  lingkupnya di bidang konstruksi dan mempuyai  izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha  konstruksi

  • Jasa perawatan kendaraan dan atau alat transportasi

  • Jasa maklon

  • Jasa penyelidikan dan keamanan

  • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer

  • Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruangan atau media  lainnya untuk penyampaian informasi

  • Jasa pembasmian hama

  • Jasa kebersihan atau cleaning service

  • Jasa sedot septic tank

  • Jasa pemeiliharaan kolam

  • Jasa katering atau tata boga

  • Jasa freight forwarding

  • Jasa logistik

  • Jasa pengurusan dokumen

  • Jasa pengepakan

  • Jasa loading dan unloading

  • Jasa laboratorium dan atau pengujian kecuali yg dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis.

  • Jasa pengelolaan parkir

  • Jasa penyondiran tanah

  • Jasa penyiapan dan atau pengolahan lahan

  • Jasa pembibitan dan atau penanaman bibit

  • Jasa pemeliharaan tanaman

  • Jasa pemanenan

  • Jasa pengolahan hasil pertanian perkebunan, perikanan, peternakan dan atau perhutanan

  • Jasa dekorasi

  • Jasa pencetakan/penerbitan

  • Jasa penerjemahan

  • Jasa pengangkutan kecuali yg telah diatur dalam ps 15 UU PPh

  • Jasa pelayanan kepelabuhan

  • Jasa pengelolaan penitipan

  • Jasa pelatihan dan atau kursus

  • Jasa pengiriman dan pengisian uang atm

  • Jasa sertifikasi

  • Jasa survey

  • Jasa tester

  • Jasa selain diatas yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD

  •  

     

     

     

    Penjelasan Jasa Katering (PMK 18/PMK.03/2015)

    • Jasa Katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian untuk disajikan di lokasi yang  diinginkan oleh pemesan.
    • Penyajian makanan dan atau minuman di lokasi dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
    • Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan dan atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios dan sejenisnya untuk menjual makanan dan atau  minuman baik penjualan secara langsung maupun tidak  langsung/pesanan.

    Tabel Tarif PPh pasal 23

    Tabel Tarif Khusus

    No

    Uraian

    Tarif x DPP

    1

    Dividen

    (Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis)

    Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah:

    • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf fUU 36 tahun 2008);
    • bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK), (karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36 tahun 2008) dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf eUU 36 tahun 2008);
    • Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 4(2). ..
    • Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat:
      • Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan
      • Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
      • (karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)

    15% x jumlah bruto

    Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

    sejak 1 Januari 2009

    Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

    KAP: 411124

    KJS: 101

    Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    2

    Bunga

    Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

    • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf aUU 36 tahun 2008);
    • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf hUU 36 tahun 2008); Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/PMK.03/2008.
    • Bunga Deposito, Tabungan (yg didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
    • Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
    • Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP), karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2). ..

    15% x jumlah bruto

    Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

    sejak 1 Januari 2009

    Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

    KAP: 411124

    KJS: 102

    Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    3

    Royalti

    15% x jumlah bruto

    Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

    sejak 1 Januari 2009

    Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

    KAP: 411124

    KJS: 103

    Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    4

    Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat (1) huruf e.

    Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

    • Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21); ..
    • Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
    • Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, (karena bukan termasuk objek pajak); ..

    15% x jumlah bruto

    Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

    sejak 1 Januari 2009

    Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

    KAP: 411124

    KJS: 100

    Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    5

    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2).

    Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

    • sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2)…
    • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat (4) huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.

    2% x jumlah bruto

    Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

    sejak 1 Januari 2009

    Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

    KAP: 411124

    KJS: 100

    Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    6

    Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

    Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 4(2)

    2% x jumlah bruto

    Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

    sejak 1 Januari 2009

    Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

    KAP: 411124

    KJS: 104

    Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    Pemotongan dan Penyetoran

    Apabila Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah:

    1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23.
    2. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 101. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    3. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

    Apabila Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah:

    1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
    2. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    3. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

    Apabila Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah:

    1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
    2. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    3. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

    Apabila Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah:

    1. Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015
    2. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
    3. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    4. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

    Apabila Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:

    1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23

    2. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

    3. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya

    Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah

    Panduan Kewajiban Bendahara Pemerintah

    Kode Akun dan Kode Jenis Setoran

    Kode Akun Pajak 411124

    Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

    KJS

    JENIS SETORAN

    KETERANGAN

    100

    Masa PPh Pasal 23

    untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

    101

    PPh Pasal 23 atas Dividen

     

    untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

    102

    PPh Pasal 23 atas Bunga

    untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

    103

    PPh Pasal 23 atas Royalti

     

    untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

    104

    PPh Pasal 23 atas Jasa

     

    untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

    106

    Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

    untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

    199

    Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23

    untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.

    300

    STP PPh Pasal 23

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

    301

    STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

    310

    SKPKB PPh Pasal 23

     

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).

    311

    SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

    312

    SKPKB PPh Final Pasal 23

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.

    320

    SKPKBT PPh Pasal 23

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

    321

    SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

    322

    SKPKBT PPh Final Pasal 23

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.

    390

    Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

    401

    PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota KoperasI.

    untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.

    500

    PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran

    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

    501

    PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana

     

    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

    510

    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23

    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

    Apa yang dimaksud jasa teknik dalam PPh 23?

    Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : Untuk suatu proyek tertentu.

    Jasa Kalibrasi masuk ke jasa apa di PPh 23?

    Jasa kalibrasi tersebut merupakan termasuk kategori jasa yang dikenakan PPh 23 atas jasa maintenance peralatan dengan tarif 2% (sesuai PMK-244/2008).

    PPh 23 terdiri dari apa saja?

    63 Jenis Objek PPh 23.

    Penilai (appraisal);.

    Aktuaris;.

    Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;.

    Hukum;.

    Arsitektur;.

    Perencanaan kota dan arsitektur landscape;.

    Perancang (design);.

    Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);.

    Tarif PPh 23 atas jasa teknik dan jasa manajemen berapa?

    2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penilai (appraisal);



    Selengkapnya Disini

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *